RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Gani Sirman, tersangka dua kasus yang ditangani Polda Sulsel yakni kasus dugaan korupsi pengadaan dan penanaman pohon Ketapang di Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, serta kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan sanggar lorong-lorong di Dinas Koperasi dan UMKM Kota Makassar belum ditahan oleh Polda.
Terkait belum ditahannya Gani, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani angkat bicara. Dicky mengatakan, Gani belum ditahan dengan alasan pasca ditetapkan sebagai tersangka koperatif saat dilakukan pemanggilan oleh penyidik.
"Penyidik tidak akan menahan terhadap tersangka kecuali kalau tersangka berpotensi melarikan diri dan menghilangkan barang bukti (tidak kooperatif)," ungkap Dicky Selasa (17/4/2018) malam.
Sementara itu Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (Pukat) Sulsel mengatakan pihak Polda Sulsel haris koperatif dan tanpa pandang bulu dalam menuntaskan kasus korupsi. Ia pun menyebut penetapan tersangka Gani tanpa penahanan menjadi sesuatu yang aneh.
Baca Juga
"Aneh juga, yang bersangkutan jelas dua kali tersangka dalam kasus dugaan korupsi tapi tak ditahan," ungkap Farid Mamma, Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (Pukat) Sulsel.
Sebelumnya, pada bulan Janiari 2018 Polda Sulsel menetapkan tersangka dalam kasus pengadaan ketapang kencana. Adapun yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya Gani Sirman mantan Plt kadis DLH Makassar, Budi Susilo PNS, Buyung Haris honorer pemkot makassar, Abu Bakar Muhajji pensiunan PNS.
Gani Sirman juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Koperasi UKM Makassar tahun 2016. Gani ditetapkan sebagai tersangka bersama PPTK/Kepala bidang UKM dinas Koperasi UKM Makassar tahun 2016 Dr M Enra Efni.